Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari Menghadiri Musyawarah Warga Terkait Pembangunan Perumahan di Kp. Sukaasih
Sumelap, 12 Desember 2024 – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumelap, Polsek Tamansari, Polres Tasikmalaya Kota, Bripka D. Andi Rahmat S., menghadiri undangan kegiatan musyawarah warga sekitar lingkungan pembangunan perumahan di Kampung Sukaasih, RT/RW 002/004, Kelurahan Sumelap, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi warga terkait dampak dari pembangunan perumahan yang sedang berlangsung.
A. Waktu dan Tempat:
Hari/Tanggal: Rabu, 11 Desember 2024
Jam: 14.00 WIB hingga selesai
Tempat: Aula Kantor Kelurahan Sumelap, Kecamatan Tamansari
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
B. Pejabat yang Hadir:
Lurah Kelurahan Sumelap, Sdr. Ade Karyana, S.Sos., beserta staf
Babinsa Kelurahan Sumelap, Sertu Sudirman
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumelap, Bripka D. Andi Rahmat S.
Ketua LPM Kelurahan Sumelap, Sdr. Emuh
Tokoh Agama Kelurahan Sumelap, Aj. Yayat
Tokoh Pemuda Kelurahan Sumelap, Sdr. Irman
Sekitar 20 orang warga sekitar lingkungan pembangunan perumahan
C. Rangkaian Kegiatan: Kegiatan dimulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari beberapa pihak, antara lain Lurah Kelurahan Sumelap, Ketua LPM Kelurahan Sumelap, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda Kelurahan Sumelap.
Selanjutnya, acara memasuki sesi penyampaian aspirasi warga yang berisi beberapa keluhan dan pertanyaan terkait pembangunan perumahan, di antaranya:
1. Warga merasa tidak dilibatkan dalam pemberian izin pembangunan perumahan dan menuntut klarifikasi terkait klaim sepihak.
2. Warga meminta pihak pengembang untuk menunjukkan surat izin dari pemerintah yang sah.
3. Warga mengajukan permintaan untuk menghentikan sementara aktivitas mobilisasi alat berat, seperti beku, hingga izin terkait diperoleh.
4. Warga khawatir tentang potensi bencana banjir dan dampak negatif lainnya akibat pembangunan saluran irigasi yang belum jelas.
5. Warga juga meminta audiensi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa dampak pembangunan tidak merugikan masyarakat.
D. Hasil Kesepakatan Sementara:
1. Warga sepakat untuk mendatangi Dinas Perumahan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menanyakan izin pembangunan perumahan tersebut.
2. Warga menyetujui penghentian sementara operasi alat berat sampai dinas terkait memberikan klarifikasi terkait kelayakan operasional alat berat dan izinnya.
3. Diadakan kesepakatan untuk bertemu kembali dan melakukan audiensi dengan pihak pengembang dan instansi terkait untuk memastikan bahwa proses pembangunan tidak merugikan masyarakat.
E. Penutupan: Acara ditutup dengan doa bersama, dan selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman, lancar, dan kondusif.
Pernyataan Bhabinkamtibmas: Bhabinkamtibmas Bripka D. Andi Rahmat S. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat untuk menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif. “Kami akan terus memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak pengembang, serta memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik, ” ujar Bripka Andi.
Humas Polsek Tamansari